Jasa Advokat/Pengacara di Bali

NUSANTARA LAW FIRM

ADVOKAT, MEDIATOR & LEGAL AUDITOR

Dr. GEDE NUSANTARA, SH., MH., CLA & Partners

6281246400066 / Jalan WR. Supratman No. 226 B, Kesiman, Denpasar - Bali
Jasa Advokat/Pengacara di Bali

NUSANTARA
LAW FIRM

ADVOKAT, MEDIATOR & LEGAL AUDITOR

Dr. GEDE NUSANTARA, SH., MH., CLA & Partners

ilustrasi kasus perceraian

Kasus Perceraian

Menangani kasus perkawinan, sengketa rumah tangga, perceraian, KDRT, pengesahan anak, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus pidana

Kasus Pidana

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus perdata

Kasus Perdata

Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus pidana

Corporate Lawyer

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Updated: 12 Apr 2016 00:12

BENTUK - BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan terhadap istri/suami/anak/subyek dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :

  1. Kekerasan Fisik, adalah  perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
  2. Kekerasan Psikis, adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  3. Kekerasan Seksual, meliputi perbuatan pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran Rumah Tangga (Kekerasan Ekonomi) adalah meliputi tindakan, yaitu :
  1. Setiap orang yang memiliki kewajiban secara hukum atau karena persetujuan atau  perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga, tetapi mengabaikan/ tidak melaksanakan kewajibannya tersebut;
  2. Setiap orang yang  mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut 

Proses Pelaporan KDRT

  1. Korban dapat melaporkan sendiri kekerasan yang dialaminya, langsung ke kepolisian (Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak) baik ditempat kejadian perkara atau ditempat tinggal korban, atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan (korban sakit) maka korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Banyak korban KDRT yang takut untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian, untuk itu dalam melakukan pelaporan, korban atau keluarga korban dapat meminta bantuan advokat untuk mendampingi korban melaporkan kekerasan yang dialaminya ke kepolisian
  2. Apabila korban KDRT adalah anak, maka laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, advokat atau anak yang bersangkutan.
WhatsApp Logo Konsultasi Dengan Kami