Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
BENTUK - BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan terhadap istri/suami/anak/subyek dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
- Kekerasan Fisik, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
- Kekerasan Psikis, adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan Seksual, meliputi perbuatan pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
- Penelantaran Rumah Tangga (Kekerasan Ekonomi) adalah meliputi tindakan, yaitu :
- Setiap orang yang memiliki kewajiban secara hukum atau karena persetujuan atau perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga, tetapi mengabaikan/ tidak melaksanakan kewajibannya tersebut;
- Setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut
Proses Pelaporan KDRT
- Korban dapat melaporkan sendiri kekerasan yang dialaminya, langsung ke kepolisian (Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak) baik ditempat kejadian perkara atau ditempat tinggal korban, atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan (korban sakit) maka korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Banyak korban KDRT yang takut untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian, untuk itu dalam melakukan pelaporan, korban atau keluarga korban dapat meminta bantuan advokat untuk mendampingi korban melaporkan kekerasan yang dialaminya ke kepolisian
- Apabila korban KDRT adalah anak, maka laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, advokat atau anak yang bersangkutan.
