Jasa Advokat/Pengacara di Bali

NUSANTARA LAW FIRM

ADVOKAT, MEDIATOR & LEGAL AUDITOR

Dr. GEDE NUSANTARA, SH., MH., CLA & Partners

6281246400066 / Jalan WR. Supratman No. 226 B, Kesiman, Denpasar - Bali
Jasa Advokat/Pengacara di Bali

NUSANTARA
LAW FIRM

ADVOKAT, MEDIATOR & LEGAL AUDITOR

Dr. GEDE NUSANTARA, SH., MH., CLA & Partners

ilustrasi kasus perceraian

Kasus Perceraian

Menangani kasus perkawinan, sengketa rumah tangga, perceraian, KDRT, pengesahan anak, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus pidana

Kasus Pidana

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus perdata

Kasus Perdata

Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus pidana

Corporate Lawyer

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

Pelayanan Jasa Bantuan Hukum :

Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh  Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi  hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
  2. Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
  3. Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
  4. Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
  5. Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh  Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
  6. Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.
WhatsApp Logo Konsultasi Dengan Kami