Pengangkatan Anak WNI oleh WNA
PENGANGKATAN ANAK WNI OLEH WNA
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA)
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, harus memenuhi syarat:
- memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
- memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
- melalui lembaga pengasuhan anak.
Selain itu, calon orang tua angkat (COTA) Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
- telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
- mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
- membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia
Permohonan pengangkatan anak WNI oleh calon orang tua angkat WNA dan permohonan pengangkatan anak WNA oleh calon orang tua WNI yang telah memenuhi syarat diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan
Pencatatan pengangkatan anak warga Negara asing oleh orang tua angkat warga Negara Indonesia dilaporkan kepada kantor catatan sipil dan administrasi kependudukan paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia
Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia
Daftar Pustaka :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
